Hak Muslim dan Non Muslim

بسم الله الر حمن الر حيم

الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ لله وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ، أَمَّا بَعْدُ
Dinul Islam merupakan Din (agama) yang paripurna (sempurna) yang mengatur seluruh sendi kehidupan beragama setiap insan, sampai dalam masalah yang sekecil-kecilnya, bahkan sampai dalam menunaikan hajat (buang air).
Di antara perkara yang telah diatur dalam Dinul Islam adalah menyangkut hak seorang Muslim atas Muslim lainnya, dan hak non Muslim atas kaum Muslimin, yang uraiannya adalah sebagai berikut:
Hak Sesama Kaum Muslimin
Hak sesama kaum Muslimin telah diatur oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:
حَقُّ الْمُسْلِمُ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمُ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وِإِذَا إِسْتَنْصَحَكَ فَأَنْصِحْهُ, وإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتهُ, وَإِذَا مَرَضَ فَعِدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَأَتْبِعْهُ
Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam; jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika dia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah dia, jika dia bersin dia memuji Allah subhanahu wata’ala (mengucapkan Alhamdulillah-pent.) maka bertasymitlah (mendo’akan dengan Yarhamukallah = semoga Allah subhanahu wata’ala merahmatimu-pent.) untuknya, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika dia mati maka iringilah jenazahnya.” [H.R. Muslim]
 
Hadits ini menjelaskan enam hak Muslim atas Muslim lainnya, yaitu:
Pertama : Salam
Menebarkan salam hukumnya sunnah muakkadah dan ia termasuk di antara sebab yang bisa melembutkan hati dan menimbulkan rasa saling mencintai di antara sesama kaum Muslimin, sebagaimana kenyataan yang bisa kita saksikan dan sebagaimana telah ditunjukkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya:
وَاللهِ لاَ تَدْخُلُ الْجَنَّةَ حَتىَّ تُؤْمِِنُوْا, وَلاَ تُؤْمِنُوْا حَتىَّ تَحَابُّوْا, أَفَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِشَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ, أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
Demi Allah, kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling mencintai. Tidak inginkah aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian lakukan kalian akan saling mencintai? (yaitu) sebarkanlah salam di antara kalian” [H.R. Bukhori dan Muslim]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa memulai mengucapkan salam kepada orang yang Beliau lewati, Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga senantiasa mengucapkan salam terhadap anak-anak jika Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melewati mereka. Dan disunnahkan bagi anak kecil untuk memulai salam terhadap orang dewasa, kumpulan yang sedikit terhadap yang banyak, dan orang yang berkendaraan terhadap yang berjalan kaki. Akan tetapi jika sunnah ini tidak bisa ditegakkan, maka jika anak kecil tidak memulai salam hendaknya orang dewasa yang memulainya, dan jika yang berkendaraan tidak memulainya hendaknya yang berjalan kaki yang memulainya. ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa yang mengumpulkan tiga perkara maka sempurnalah imannya, yaitu: adil terhadap diri sendiri, menebarkan salam di alam dan berinfaq kepada orang miskin.”
Memulai salam hukumnya sunnah, adapun menjawab salam hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika telah ada yang menegakkannya maka telah mencukupi (mewakili) yang lainnya. Jika seorang memberi salam kepada sekelompok orang maka telah cukup jika ada salah seorang dari mereka yang membalasnya. Dan hendaknya balasan salam itu dengan ucapan yang lebih baik atau yang sepadan. Allah berfirman:
وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا …….
Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)…..” [QS. An-Nisaa':86]
Maka tidaklah cukup di dalam membalas salam السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ dengan sekadar mengucapkan أَهْلاً وَسَهْلاً karena tidak termasuk balasan yang lebih baik atau sepadan. Dengan demikian, jika seseorang mengucapkan السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ maka ucapkanlah وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ , dan jika ia mengucapkan أَهْلاً maka ucapkan pula أَهْلاً atau lebih afdhol (utama) jika engkau membalasnya dengan ucapan وَعَلَيْكُمُ السَّلاَم
Kedua: Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya
Jika engkau diundang untuk makan atau selainnya maka penuhilah undangan tersebut. Dan memenuhi undangan hukumnya sunnah muakkad karena dapat menghibur hati orang yang mengundang dan melahirkan rasa cinta dan kelembutan. Namun dikecualikan bagi undangan walimatul ‘ursy hukumnya wajib (selama di dalamnya tidak terdapat perbuatan maksiat-pent.) berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang walimatul ‘ursy:
وَمَنْ لَمْ يَجِبْ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ
Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan tersebut maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” [H.R. Bukhori dan Muslim]
Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “ Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya ”, memungkinkan pula mencakup undangan untuk membantu dan menolong. Oleh karena itu, jika engkau diundang oleh seorang Muslim untuk membantunya mengangkat sesuatu atau semisalnya, maka engkau disunnahkan untuk membantunya. Hal ini dikuatkan olah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدّ ُبَعْضُهُ بَعْضًا
Seorang Mu’min bagi Mu’min lainnya seperti sebuah bangunan, sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.” [Muttafaqun ‘alaih]
Ketiga: Jika ia meminta nasihat maka nasihatilah
Yakni jika seorang Muslim datang kepadamu meminta nasihat tentang sesuatu, maka nasihatilah dia! Karena nasihat termasuk bagian dari agama, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ . قُلْنَا لِمَنْ ؟ قَالَ : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ
Agama ini adalah nasihat, kami berkata : Kepada siapa ? beliau bersabda : “bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi Rasul-Nya, bagi pemimpin kaum Muslimin dan bagi kaum Muslimin secara umum.” [HR. Muslim]
Adapun jika ia tidak datang meminta nasihat, namun ia menghadapi bahaya atau (hendak melakukan) dosa, maka engkau wajib menasihatinya walaupun ia tidak datang kepadamu, karena hal ini termasuk perbuatan menghilangkan bahaya dan kemungkaran dari kaum Muslimin. Akan tetapi jika ia tidak hendak melakukan suatu dosa atau bahaya, namun engkau melihat sesuatu yang lain yang lebih bermanfaat untuk ia kerjakan, maka tidak wajib atasmu untuk menasihatinya; kecuali jika ia meminta nasihatmu maka engkau harus menasihatinya.
Keempat: Jika ia bersin dan mengucapkan “alhamdulillah” maka ucapkanlah untuknya “yarhamukallah” (semoga Allah merahmatimu)
Hal ini sebagai rasa syukur untuknya atas pujiannya kepada Robbnya disaat ia bersin. Adapun jika ia tidak mengucapkan “yarhamukallah“ karena ia tidak memuji Allah , maka merupakan balasan untuk tidak dido’akan.
Tasymiyatul ‘athis ]ucapan do’a : “yarhamukallah“[ pada seorang Muslim yang bersin dan mengucapkan "alhamdulillah" hukumnya fardhu (wajib), dan orang yang bersin tersebut wajib pula membalas dengan ucapan "yahdiikumullah wayushlihu baalakum" [semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian dan memperbaiki keadaan kalian].
Jika seseorang berulang-ulang bersin dan mengucapkan “alhamdulillah“ maka cukup bagimu “yarhamukallah” hingga 3 kali, adapun kali yang keempat ucapkanlah do’a untuknya ” ‘aafaakallah “ [semoga Allah menyembuhkanmu] sebagai ganti “yarhamukallah“.
Kelima: Jika ia sakit maka jenguklah
Menjenguk seorang Muslim yang sakit merupakan hak Muslim tersebut atas saudara-saudaranya sesama Muslim yang wajib ditegakkan oleh kaum Muslimin dan kewajiban ini lebih ditekankan pada orang-orang yang lebih dekat dengannya, misalnya keluarga, sahabat atau tetangga.
Menjenguk orang yang sakit hendaknya disesuaikan dengan keadaan orang sakit tersebut dan keadaan penyakitnya. Kadang keadaan menuntut untuk sering mengunjunginya dan kadang sebaliknya. Dan disunnahkan bagi yang menjenguk orang yang sakit untuk menanyakan keadaan si sakit dan mendo’akannya agar dibukakan pintu kelapangan dan harapan bagi si sakit, sebab hal itu merupakan sebab yang terbesar bagi kesembuhan dan kesehatannya. Dan sepantasnya pula untuk mengingatkan si sakit untuk bertaubat dengan uslub (cara) yang tidak menimbulkan rasa takut baginya, misalnya dengan mengatakan: “Sesungguhnya dengan sakitmu ini engkau akan memperoleh kebaikan karena dengan sakit Allah subhanahu wata’ala akan menggugurkan dosa dan menghapuskan kejelekan, dan semoga dengan tertahannya engkau oleh penyakit ini engkau memperoleh kebaikan yang banyak, yaitu dengan banyak berdzikir, memohon ampun dan berdo’a.”
Keenam: Jika ia mati maka iringilah jenazahnya
Mengiringi jenazah termasuk di antara hak-hak Muslim terhadap saudaranya, dan di dalamnya terdapat pahala yang besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَبِعَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّى عَلَيْهَافَلَهُ قِيْرَاةٌ, وَمَنْ تَبِعَهَا حَتَّى تَدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَا طَانِ. قِيْلَ: وَمَاالْقِيْرَاطَانِ ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ العَظِيْمَتِ
Barangsiapa yang mengiringi jenazah hingga ia disholatkan maka baginya pahala satu qirat, dan barang siapa yang mengiringi jenazah hingga ia dimakamkan maka baginya pahala dua qirat” Ditanyakan kepada Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Bagaimana dua qirat itu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seperti dua gunung yang besar.” [HR. Bukhori dan Muslim]
Dan termasuk hak seorang Muslim atas Muslim lainnya adalah menyingkirkan gangguan darinya.
Sesungguhnya menimpakan gangguan terhadap kaum Muslimin adalah dosa besar. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
Artinya: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”. [QS. Al Ahzab: 58]
Secara umum, barangsiapa yang menimpakan gangguan terhadap saudaranya, maka Allah subhanahu wata’ala akan menghukumnya di dunia sebelum di akhirat kelak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Janganlah kalian saling membenci dan janganlah kalian saling membelakangi, jadilah kalian hamb-hamba Allah yang bersaudara. Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak mendzoliminya, tidak menghinakannya dan tidak meremehkannya. Cukuplah seseorang dianggap jelek jika ia meremehkan saudaranya sesama Muslim. Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya dn kehormatannya.” [H.R. Bukhori dan Muslim]
Sesungguhnya hak-hak seorang Muslim atas Muslim lainnya sangat banyak, namun memungkinkan untuk terkumpul dalam makna yang luas yang terkandung dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya”,
karena ketika seseorang menegakkan konsekuensi persaudaraan ini, maka ia akan bersungguh-sungguh mengusahakan segala kebaikan untuk saudaranya dan menjauhkan segala perkara yang akan membahayakannya.
Hak Non Muslim
Non Muslim mencakup semua orang kafir,dan mereka ini terbagi atas empat golongan, yaitu:
1. Kafir Musta’min (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum Muslimin);
2. Kafir Mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian untuk tidak berperang dengan kaum Muslimin);
3. Kafir Dzimmiy (orang kafir yang membayar jizyah/upeti sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum Muslimin);
4. Kafir Harbiy (selain dari tiga jenis kafir di atas).
Kafir Harbiy tidak memiliki hak dari kaum Muslimin untuk menjaga atau memelihara hubungan dengan mereka. Adapun kafir Musta’min, mereka memiliki hak untuk dijaga keamanannya oleh kaum Muslimin. Allah subhanahu wata’ala berfirman (yang artinya):
Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, Kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. [QS. At Taubah: 6]
Sedang kafir Mu’ahad mempunyai hak agar kaum Muslimin memenuhi perjanjian selama merekapun memenuhi perjanjian. Allah berfirman (yang artinya):
Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.” [QS. At Taubah: 4]
Maksud yang diberi tangguh empat bulan itu ialah: mereka yang memungkiri janji mereka dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun mereka yang tidak memungkiri janjinya maka perjanjian itu diteruskan sampai berakhir masa yang ditentukan dalam perjanjian itu. Sesudah berakhir masa itu, maka tiada lagi perdamaian dengan orang-orang musyrikin.
Adapun kafir Dzimmiy, maka wajib atas penguasa kaum Muslimin untuk menjalankan hukum-hukum Islam pada diri, harta dan kehormatan mereka serta menjaga dan menghilangkan gangguan dari mereka. Di sisi lain, mereka tidak dibenarkan menampakkan suatu kemungkaran di dalam Islam, atau menampakkan sesuatu dari syi’ar agama mereka.
وَالله ُتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعٰلَمِيْنَ
Maroji’ (kitab rujukan):
Huququn Da’at Ilaihal Fithrotu wa Qorrorotha Asy-Syari’ah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin rahimahullah.
Sumber: Booklet Dakwah Al-Ilmu. Edisi: Jum’at, 10 Rabi’ul Awwal 1430H / 6 Maret 2009 M. Diterbitkan oleh: Pondok Pesantren Minhajus Sunnah Kendari. Jl. Kijang (Perumnas Poasia) Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Comments

Popular posts from this blog

Penggemar seni suara merbuk /perkutut Thailand/Siam

JUSTLY SHARING

ASAS BERTIKTOK